Program Studi Magister Ilmu Kedokteran Tropis FK-KMK UGM membuka jalur pendaftaran khusus melalui Rekomendasi ADINKES (Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia). Jalur ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih terarah dan relevan bagi para pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan maupun instansi di bawahnya.
Jenis Pendaftaran
Jalur ini merupakan jalur seleksi khusus yang dibuka melalui mekanisme rekomendasi dari ADINKES, baik di tingkat pusat maupun daerah. Calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur ini wajib menyertakan surat rekomendasi resmi dari pengelola ADINKES.
Biaya Pendidikan
Mahasiswa jalur ADINKES dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp13.500.000 per semester, lebih rendah dibandingkan jalur reguler yang sebesar Rp15.000.000 per semester. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan lanjutan bagi tenaga kesehatan dari berbagai daerah.
Sistem Perkuliahan
Perkuliahan disusun secara fleksibel dengan kombinasi pembelajaran daring dan luring dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dua minggu awal setiap semester: pembelajaran dilakukan secara luring di kampus untuk kegiatan pengenalan sistem akademik, pembelajaran tatap muka, dan orientasi akademik.
- Pertengahan semester: pembelajaran dilakukan secara daring, memudahkan peserta yang tetap aktif bekerja di instansi masing-masing.
- Dua minggu akhir setiap semester: pembelajaran kembali dilakukan luring, difokuskan pada kegiatan praktikum laboratorium, kuliah lapangan, dan kunjungan ke instansi kesehatan.
Catatan: Kuliah kampus di dua minggu awal dan akhir semester hanya dilakukan pada semester gasal saja, pada semester genap cukup dilaksanakan 3 minggu di akhir semester. Informasi selengkapnya akan dijelaskan oleh pengelola akademik saat proses perkuliahan dimulai.
Lama Studi
Masa studi berlangsung selama 3 semester (setara 1,5 tahun). Semester ketiga difokuskan sepenuhnya untuk bimbingan dan penyusunan tesis, sehingga peserta dapat menyelesaikan studi tepat waktu. Lama masa studi yang diambil bergantung pada ketepatan studi mahasiswa, kami memfasilitas proses penyelesaian studi sesuai dengan masa studi yang ditentukan.
Persyaratan Khusus
Calon peserta jalur ini wajib melampirkan:
- Surat rekomendasi dari pengurus ADINKES pusat atau daerah.
Surat tersebut harus memuat identitas lengkap calon mahasiswa serta identitas pemberi rekomendasi yang sah dari pihak pengelola ADINKES.
- Surat pernyataan kesediaan menyelesaikan studi yang ditandatangani oleh calon mahasiswa.
- Memenuhi syarat berkas administrasi pendaftaran seleksi Program Magister Ilmu Kedokteran Tropis FK-KMK UGM. Informasi mengenai persyaratan pendaftaran dapat dilihat disini.
Tata Cara Pendaftaran
- Bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar, silakan melengkapi berkas dokumen dan persyaratan yang tertera pada pendaftaran mahasiswa baru disini. Ada beberapa lulusan sarjana/ diploma yang dapat diterima sebagai mahasiswa baru magister ilmu kedokteran tropis UGM yang dapat dilihat disini. Setelah mengunggah seluruh berkas administrasi, silakan melakukan kunci data pendaftaran.
- Setelah melakukan kunci data, calon mahasiswa diharap mengirimkan 3 surat persyaratan tambahan yang terdiri surat rekomendasi ADINKES, surat izin melanjutkan studi dari pimpinan instansi dan surat pernyataan bersedia menyelesaikan pendidikan program magister. Ketiga surat tersebut dikirimkan melalui email kami di ikt.fk@ugm.ac.id dengan subjek [BERKAS PERSYARATAN PMB KEDOKTERAN TROPIS UGM_NAMA LENGKAP]. Sertakan dua surat pernyataan tersebut beserta dokumen bukti registrasi pendaftaran mahasiswa baru (dapat diunduh pada laman admission). Unduh format surat izin pimpinan dan surat surat pernyataan dapat diakses disini.
- Setelah melakukan pendaftaran, mohon agar melakukan konfirmasi pendaftaran kepada pengelola program studi magister Ilmu Kedokteran Tropis melalui kontak disini
Target Peserta
Jalur ini ditujukan bagi:
- Pegawai Dinas Kesehatan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Pegawai atau staf dari lembaga yang berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, balai laboratorium kesehatan, dan unit layanan kesehatan lainnya.